BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Barru menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan sweeping kartu vaksin di Pasar Mattirowalie, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Kamis (13/1/2022).
Operasi itu dilakukan kepada para pedagang dan pengunjung pasar dalam rangka penanggulangan virus Covid-19 varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Kasatpol PP dan Damkar Barru Muhammad Sabirin S.Sos.M.Si., menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SE Mendagru No. 440/7183/SJ tentang penanggulangan virus Covid-19 varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi, Inmendagri No. 02 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penangananan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, Peraturan Gubernur Sulsel No. 60 tahun 2020 tentang penerapan diaiplin prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perbub Barru No. 29 tahun 2020 tentang penegakan Prokes dan Perda Barru No. 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Pada hari ini kami melakukan penekanan dan penegakan Prokes, Sweeping kartu vaksin bagi masyarakat pengunjung dan pelaku usaha serta memberi himbauan kepada masyarakat untuk mengaktifkan/mendownload aplikasi peduli lindungi", ujar Sabirin.
Sabirin menambahkan, dalam kegiatan ini ditemukan pelanggaran Prokes sebanyak 13 orang dengan rincian tidak pakai masker 5 orang, tidak jaga jarak 8 orang dan hanya diberikan teguran lisan.
"Petugas juga menemukan fakta bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengaktifkan aplikasi peduli lindungi.Semua Pelaku usaha belum memiliki barcode peduli lindungi (terkendala pada link dan registrasi)", kunci Sabirin.
(Ahkam)