Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Pegawai Sara, Kejari Barru Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Pegawai Sara, Kejari Barru Sudah Kantongi Nama Tersangka
    Kejaksaan negeri Barru

    BARRU - Terkait dugaan penyalahgunaan dana insentif pegawai Sara tahun anggaran 2021-2022 di Bagian Kesra Setda Barru, Kejaksaan negeri Barru sudah mengantongi nama tersangka.

    Tak tanggung - tanggung, keseriusan menjalankan tugas pihak kejaksaan negeri Barru dalam menangani kasus penyalahgunaan tersebut kini sudah naik tahapan ke tersangka.

    Kejari Barru melalui Kasi intel Ahmad Syauki saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp menyebut bahwa kasus ini sudah kita kantongi nama tersangka.

    “kasus ini sudah kita kantongi nama tersangka dan nanti kita adakan press release setelah semuanya rampung, " kata Ahmad Syauki. Rabu (23/11/2022).

    Menurutnya dalam waktu dekat kejaksaan negeri Barru akan mengumumkan nama tersangka melalui press release.

    (JNI)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Pembicara di Temu Saudagar, Andi Ina...

    Artikel Berikutnya

    Di Duga Sekdes Nepo Perintahkan Oknum Kadus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami